duit dari internet klik aja link ini

http://www.imbuzzsoftware.com/?afid=29096

Kamis, 18 Juni 2009

ARTIKEL

HALALNYA JUAL BELI DAN HARAMNYA RIBA


Islam adalah agama yang syumuliyah dan komprehensif mencakup berbagai aspek kehidupan. Aspek ekonomi atau muamalah maliyah juga merupakan hal yang tak terlupakan dalam ajaran Islam. Salah satu ajaran yang sudah tidak asing lagi yaitu larangan mengenai perilaku Riba dan ketetapan halalnya jual beli sebagaimana termaktub dalam ayat berikut :



275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Menurut para pakar ada beberapa prinsip dalam ekonomi syariah yang diambil dari ketentuan mengenai halalnya jual beli dan haramnya riba, yaitu :

1. Islam tidak mengenal teori “Time Value Of Money “ , yaitu bahwasanya nilai uang saat ini sudah pasti berbeda dari segi jumlah dan essensinya dengan njlai uang dimasa yang akan datang. Sebagai counter theory, Islam mengajukan suatu prinsip lain yaitu prinsip “ Economic Value of Time “. Bahwasanya waktu memiliki nilai ekonomi, yakni apabila dikaitkan dengan aspek usaha, misalkan dilakukan dengan cara jual beli dan berbagai bentuk investasi lainnya.

2. Islam mendorong pertumbuhan sektor riil. Dengan dihalalkannya jual beli dengan serta merta mendorong tumbuhnya produktifitas, dengan meningkatnya produktifitas maka dimungkinkan untuk tumbuh dan berkembangnya pendapatan ummat secara lebih merata.

3. Islam tidak menganggap uang sebagai komoditas. Uang mempunyai fungsi sebagai alat tukar. Oleh karenanya tidak diperbolehkan melakukan transaksi antara mata uang yang sama dengan cara yang tidak setara baik nilai dan waktu penyerahannya.

Bogor, 3 Nopember 2008

Selasa, 09 Juni 2009

KIAT SUKSES MEMPEROLEH FASILITAS PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH



Pada tulisan yang lalu saya pernah utarakan mengenai strategi marketing bank syari’ah. Kali ini saya coba sajikan mengenai bagaimana cara/trik memperoleh fasilitas pembiaay pada bank syari’ah.

Bank adalah lembaga intermediary yang menjadi perantara antara pemilik uang dan orang yang membutuhkan uang sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dan produktif. Fasilitas pembiayaan yang dimiliki oleh bank ditujukan untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.

Berikut ini beberapa hal yang saya yakin dapat membantu anda untuk memperoleh fasilitas pembiayaan pada bank syari’ah.

Pertama analisa-lah dulu berapa besar kebutuhan finansial usaha anda. Dengan melakukan analisa berapa besar dana yang kita butuhkan tentu saja akan lebih memudahkan bagi kita untuk mengkomunikasikan kebutuhan dana secara realistis. Bahkan kit akan sangat dapat mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari Pihak Bank nantinya. Pastikan bahwa dana yang kita butuhkan dari Bank maksimal 80 % dari kebutuan dana secara keseluruhan. Yakinkan bahwa usaha anda profitable dan diri anda layak mendapat pembiayaan.

Kedua persiapkan data legalitas dan keuangan perusahaan atau pribadi anda. Apabila anda seorang pengusaha tentunya anda harus telah mempersiapkan segala data legalitas perusahaan anda semisal Akta pendirian dan Perubahannya, NPWP, TDP, SIUP, SK Domisili serta kopi identitas pengurus. Dan juga data keuangan perusahaan anda, semisal laporan keuangan secara periodik, seperti neraca dan laporan Laba Rugi. Lebih baik lagi bila anda menambahkan financial cashflow dari usaha/proyek yang akan anda biayai. Hal ini untuk memberikan gambaran feasibilitas usaha anda. Apabila yang akan anda ajukan adalah pekerjaan yang sifatnya kontraktual maka jangan lupa siapkan kopi Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) atau Purchasing Order (PO) dari Bowheernya.

Ketiga Pilihlah bank syari’ah yang mendukung kebutuhan pribadi dan usaha anda. Sekarang sudah banyak bank syari’ah maupun BPRS yang memberikan fasilitas dengan berbagai produknya. Akan tetapi tidak semua bank syari’ah tersebut menjadikan seluruh usaha sebaga “core” bisnisnya. Untuk usaha pembangunan perumahan misalnya, tentusaja BTN syari’ah lebih berpengalaman dan lebih familiar dengan segala pernak pernik aspek usaha perumahan. Sedangkan untuk project financing dan rumah sakit barang kali Bank Muamalat dan Bank syari’ah mandiri lebih welcome dibandingkan dengan BTN Syari’ah.

Keempat apabila langkah ketiga telah anda lakukan dan anda yakin maka mulailah anda lakukan “pendekatan” dengan cara membuka rekening giro usaha anda atau rekening tabungan pribadi anda. Hal ini dimungkinkan untuk lebih memberikan sentuhan “kedekatan” antara anda dengan pihak bank yang akan memberikan efek positif pada proposal pembiayaan yang akan anda ajukan.

Kelima, setelah empat langkah tersebut anda lakukan cobalah ajukan langsung kepada bagian marketing bank syari’ah tersebut. Sampaikan mengenai diri anda dan perusahaan anda dan ringkasan prospek usaha anda dengan simple dan jelas. Penuhilah segala kekurangan data yang ia butuhkan. Semoga bermanfaat. Dan janga kecewa manakala proposal pembiayaan anda ditolak karena bank syari’ah juga adalah lembaga bisnis yang mempunyai analisa kelayakan usaha yang feasilbe menurut mereka....ಸೇಮೋಗ bermanfaat

Kamis, 11 September 2008

Artikel

Menyoal strategi marketing bank syari’ah
Oleh : Ahmad Satiri

Beberapa waktu lalu harian Republika menerbitkan tulisan mengenai strategi marketing bank syari’ah (maaf saya lupa nama penulisnya). Ada satu hal yang menarik untuk didiskusikan dalam tulisan tersebut. Yaitu, penulis mengusulkan bahwa pola marketing bank syari’ah yang selama ini cenderung membidik pangsa pasar elite, harus mulai turun kebawah, menyasar pangsa pasar “wong cilik”, pesantren dan sebagainya yang berpotensi menjadi orang yang kaya kelak 20 tahun yang akan datang.

Ide yang diajukan oleh penulis tersebut sejatinya adalah strategi masa lalu yang pernah dilakukan oleh perbankan syari’ah, mereka lekat dengan wong cilik dan kaum santri dan beberapa pondok pesantren dengan menjalin kerjasama layanan penerimaan iuran SPP dan sebagainya. Akan tetapi apa yang terjadi, segmen pasar ini relatif lambat memberikan imbas bisnis yang diharapkan sehingga lambat laun mereka cenderung ditinggalkan oleh kalangan perbankan syari’ah. Sementara kalangan perbankan syari’ah harus tumbuh dan berkembang. Mereka menghadapi tuntutan pemegang saham untuk dapat memberikan earning pershare yang layak dan kompetitif, mereka harus mampu memenuhi kebutuhan operasional perusahaan dengan membukukan laba yang maksimal. Kalangan perbankan syari’ah juga dituntut untuk mampu bersaing dengan perbankan konvensional dalam memberikan return yang kompetitif sehingga mereka dapat tetap eksis dan berkibar dalam belantika bisnis perbankan ditanah air.

Dengan sekian lamanya perbankan syariah bergelut dengan pangsa pasar ini mereka hanya baru dapat tumbuh pada kisaran 2 % dalam kurun waktu lebih kurang 15 tahun.

Menurut hemat saya langkah yang dilakukan perbankan syariah saat ini sudah tepat, bahwa dengan menyasar kalangan “berduit” yang merupakan sebagian kecil orang di negeri ini maka mereka akan mampu menaikkan asset dan membukukan laba. Sehingga perbankan syariah dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari hasil pertumbuhan dan perkembangan bisnis ini bank syari’ah dapat menyisihkan sebagian portofolio bisnisnya untuk membantu wong cilik dan mengentaskan mereka dari keterpurukan ekonomi serta menjalin kerjasama yang relatif bersifat “charity” dengan kalangan pesantren dan entitas ummat lainnya sebagai strategi untuk membentuk mereka sebagai komunitas masa depan yang akan menjadi mitra perbankan syari’ah yang loyal. Dengan langkah seperti ini saya yakin apa yang diharapkan oleh kita semua bahwa bank syariah akan menjadi pelopor pembangunan dan kemajuan ekonomi ummat akan dapat terwujud.

Senin, 08 September 2008

Menyoal Revitalisasi Fatwa MUI

REVITALISASI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA
Oleh : Ahmad Satiri.S.Ag
Setelah genap usianya tahun Majelis ulama Indonesia masih diselimuti beberapa dilema disebabkan karena pernanannya yang dirasakan masih kurang maksimal fatwa fatwa yang dikeluarkannya masih sebatas pada perkara perkara yang “diagendakan” oleh pihak pihak yang berkepentingan saja, belum sepenuhnya merambah keseluruh aspek kehidupan ummat. Fatwa fatwa kontemporer MUI melalui Dewan Syari’ah Nasional mengenai ekonomi syari’ah masih cenderung bersifat menjemput bola ketimbang inisiatif yang mereka lakukan sendiri.
Sampai dengan akhir september 2006 fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI kurang lebih berjumlah 53 fatwa yang diklasifikasikan sebagai berikut :

Kategori Fatwa Jumlah
Perbankan syariah 41
Pasar Modal syariah 5
Asuransi syariah 5
Pegadaian syariah 1
Akuntansi syariah 2

Fatwa fatwa mengenai ekonomi syari’ah yang dikeluarkan oleh DSN masih sebatas persoalan-persoalan halal dan tidaknya produk bank syari’ah yang ditawarkan oleh kalangan perbankan. Belum menjangkau kepada bagaimana sebetulnya main stream yang sebenarnya dari platform ekonomi syari’ah secara komprehensif dan menyeluruh.
Bahkan beberapa dari fatwa tersebut sudah out of date, seperti misalnya fatwa mengenai produk perbankan syari’ah. Dalam klausula akhir dari fatwa tersebut dinyatakan bahwa apabila terjadi persengketaan maka di selesaikan melalui badan arbitrase syariah nasional ( BASYARNAS) padahal saat ini telah lahir Undang Undang mengenai perbankan syari’ah yang menyatakan bahwa persengketaan yang terjadi antara nasabah dan bank syari’ah diselesaikan oleh lembaga peradilan Agama (pasal 54).
Sejatinya MUI sebagai wadah bertemu, berkumpul dan berdiskusinya para ulama Indonesia dapat mengejawantahkan opini-opininya terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat muslim Indonesia yang mencakup seluruh aspek kehidupan selama hal itu bertentangan dengan nilai nilai keislaman, maka seyogyanyalah MUI dengan sigap memberikan fatwanya. Tentu saja dengan tatacara yang sesuai dengan kaidah kaidah yang berlaku dan dilandasi dengan kedalaman pemahaman dan pembahasan mengenai kaidah-kaidah syari’ah yang komprehensif dan akurat.
Hal ini tentu saja membutuhkan pribadi-pribadi seperti almawardi, al ghazali, ibnul qayyim al jauziyah dan para tokoh ulama lainnya yang memiliki pemahaman yang luas serta ketajaman analisa yang mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Ulama sejatinya mampu menjadi penyejuk dikala ummat diliputi oleh kegerahan dan kegelisahan menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang kian berat. Ulama selayaknya mampu memberikan jalan terang bagi kegelapan hidup yang banyak meliputi ummat disaat cobaan dan godaan menerpa tiada henti. Ulama seyogyanya menjadi penginjak rem disaat laju maksiat kian kencang dan tanpa kendali yang baik.
Namun untuk dapat lebih baik dalam tatanan aplikasi, maka fatwa MUI tersebut sejatinya dapat menggandeng pelaku kebijakan kepemerintahan misalnya mengupayakan dalam bentuk peraturan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah.
Ulama dapat menjadi mitra umara dalam mengayomi dan membina masyarakat menuju kehidupan yang sejahtera. Sehingga dapat terwujud baldah thayyibah wa rabbun ghafur. Wallahu a’lam bisshawab

Jumat, 22 Agustus 2008

Artikel

Aspek Hukum Transaksi Murabahah dalam Aplikasi Bank Syari’ah

Oleh : Ahmad Satiri S.Ag *[1]

Gegap gempitanya permasalahan Undang undang perbankan syari’ah menjadi entry point tersendiri bagi tumbuh dan berkembangnya Lembaga keuangan berbasis syari’ah tersebut. Banyak hal yang dapat dikaitkan dengan telah disahkannya UU Perbankan syariah tersebut yaitu :

§ Adanya kepastian hukum bagi seluruh stake holder bank syari’ah dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara mereka. Baik antara bank dengan nasabah, dan sebaliknya.

§ Tumbuhnya kepercayaan para investor untuk menanamkan investasinya dalam sektor perbankan syari’ah sehinga mampu mendongkrak asset Perbankan syari’ah secara nasional.

§ Lahirnya Landasan hukum baru bagi para praktisi hukum dalam hal ini hakim, Pengacara dan lainnya sebagai dasar pertimbangan hukum untuk menegakkan keadilan dimuka bumi ini.

Namun demikian halnya perlu difahami bahwasanya transaksi perbankan syariah adalah sebuah kasus perdata yang tidak dapat dipisahkan dengan praktek kehidupan sehari – hari, hanya saja fitur dari produk produknya lebih unik dan rigid dengan aturan aturan syari’ah Islam yang tidak boleh dilanggar. Oleh karenanya siapapun dia yang berhubungan dengan bank syari’ah harus dapat memahami dengan benar bagaimana karakter produk yang disediakan oleh perbankan syariah agar tidak terjebak kedalam kesalahfahaman dan menimbulkan persfektif negatif terhadap institusi itu.

Sejatinya skim produk yang disediakan oleh perbankan syari’ah secara umum terbagi kepada beberapa bagian sebagaimana skema berikut ini.

Produk penghimpunan dana (liabilities ) :

JENIS PRODUK

SKIM SYARI’AH YANG DIGUNAKAN

Tabungan

Wadi’ah

Mudharabah

Giro

Wadi’ah

Mudharabah

Deposito

Mudharabah

Produk penyaluran dana (assets) :

JENIS PRODUK

SKIM SYARI’AH YANG DIGUNAKAN

Jual beli

Murabahah

Salam

Istishna’

Bagi Hasil

Mudharabah

Musyarakah

Jasa Lainnya

Wakalah

Kafalah

Ji’alah

Hawalah

Ijarah

Manakala kita berhubungan dengan perbankan syari’ah dan membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan kita, maka yang lebih dahulu dipertanyakan adalah untuk keperluan apa dana yang kita ajukan nanti sebab harus disesuaikan denganskim syari’ahnya. Apakah untuk keperluan pembelian barang riil ( tangible asset ) seperti rumah, mobil dan sebagainya, atau untuk memenuhi kebutuhan jasa non riil (intangible asset) seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini terkait erat dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional mengenai karakteristik seluruh skim syari’ah yang ada. Bagi mereka yang sudah terbiasa berhubungan dengan perbankan konvensional hal ini terkesan agak “njelimet” akan tetapi disinilah sesungguhnya salah satu keunggulan substansial bank syari’ah karena eksesnya hal ini akan mendorong tumbuh dan berkembangnya ekenomi sektor riil baik industri dan perdagangan. Bukan melahirkan ekonomi balon udara ( bubble economy ) yang rentan terhadap krisis. Sebagaimana kaidah fiqh yang mengatakan :

تعلق قطع ا لمالية بقطع السلعية

“ ekonomi sektor finansial harus selalu terkait dengan ekonomi sektir riil “

§ Karakteristik transaksi Murabahah

Murabahah secara definisi adalah akad jaul beli antara penjual ( با ئع ) dan pembeli ) مشترى ) dimana penjual mengutarakan dengan jelas kepada pembeli berapa harga jual dan berapa margin objek jual beli sehingga terjadi transparansi dan apabila terjadi saling menyetujui (‘antaradin) maka dengan syarat dan rukun yang telah dipenuhi barulah dapat terjadi jual beli. Misalnya tuan A bermaksud mengajukan pembiayaan untuk membeli mobil seharga Rp. 100.000.000.-, kemudian mengajukan pembiayaan ke Bank Syari’ah B. Lalu Bank syari’ah B menyampaikan penawaran sebagai berikut :

Harga beli : Rp. 100.000.000.-

Margin Murabahah : Rp 20.000.000.-

Harga Jual : Rp. 120.000.000.-

Kemudian Tuan A menyetujui maka terjadilah jual beli murabahah sehingga hutang tuan A kepada Bank adalah sebesar harga jual yaitu Rp.120.000.000.- yang dibayar sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang telah disepakati.

Transaksi murabahah merupakan salah satu skim pembiayaan yang banyak digunakan oleh kalangan perbankan syari’ah untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Selain mudah diaplikasikan skim ini tergolong aman bagi bank dan lebih mudah dalam melakukan analisa persetujuan pembiayaan. Untuk nasabah consumer individual dengan penghasilan tetap Bank hanya tinggal menganalisa faktor 5C (Capital, Character, Collateral, Condition of economy, Competence) tanpa perlu melakukan penghitungan yang lebih dalam walaupun dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent).

§ Syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah

Dalam perspektif fiqh muamalah rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah adalah sama dengan syarat dan rukun transaksi jual beli ( buyu’) lainnya. Yaitu :

1.Adanya Penjual

2.Adanya Pembeli

3.Adanya barang yang diperjualbelikan

4.Adanya harga yang disepakati

5.Adanya ijab qabul

Secara aplikatif Dewan Syari’ah Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang transaksi murabahah untuk bank syari’ah di Indonesia sebagai berikut :

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus dan bebas riba

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Secara naturnya transaksi jual beli ini bank dapat memiliki barang persediaan yang dapat diperjual belikan, akan tetapi karena kendala teknis dan biaya, maka bank melakukan transaksi jual beli kepada nasabah dengan didukung oleh supplier (penyedia barang) dan pihak ketiga lainnya sehingga disatu sisi memudahkan bagi bank dan disisi lain berpotensi kepada resiko yang harus ditanggung oleh bank dan nasabah.

§ Implikasi Hukum

Dengan adanya transaksi jual beli murabahah ini maka akad yang dilakukan antara bank dan nasabah berimplikasi kepada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Bank dan Nasabah, yaitu :

ð Bank berkewajiban menyediakan barang yang dibeli oleh nasabah baik dengan cara membelikan langsung atau meminta nasabah untuk membantu membelikan (wakalah) barang yang dibutuhkannya

ð Bank berkewajiban menyerahkan barang tersebut pada saat akad sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh nasabah

ð Bank harus transparan mengenai harga beli sebenarnya barang tersebut.

ð Nasabah berkewajiban membayar kepada nasabah sebesar harga jual yang telah disepakati baik dengan cara cara yang telah disepakati pula misalnya dengan cara tunai atau angsuran.

ð Nasabah dapat menolak/membatalkan jual beli sebelum ditandatanganinya akad pembiayaan.

ð Nasabah dapat memberikan uang muka kepada bank yang diperhitungkan sebagai pengurang harga beli dari bank.

ð Bank dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menjamin kelancaran pembayaran angsurannya.

Dengan adanya beberapa hak dan kewajiban tersebut maka bank dan nasabah harus pandai memposisikan dirinya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Karena setelah akad tersebut ditandatangani sebagai implikasi dari ijab qabul, maka nasabah dan bank telah terikat dalam akad yang mereka sepakati dan sekaligus tunduk kepada hukum positif dan hukum Islam.

Untuk mengamankan transaksinya bank dan nasabah dapat melakukan transaksi pengikatan secara notariil sehingga notaris menerbitkan akta murabahah yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat. Masalahnya adalah pihak bank, nasabah dan notaris harus mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai aspek hukum positif dan hukum perdata Islam sebagai dasar mereka dalam membuat draft perjanjian/akad pembiayaan agar keduanya tidak saling bertentangan bahkan mungkin saling mengisi sehingga antara bank dan nasabah mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum ( al musawamah) tidak ada yang saling dirugikan ( la dlarara wala dliroro ) dalam perjanjian yang dibuat dan telah membutuhkan biaya yang relatif mahal.

Namun ketidakpedulian nasabah akan implikasi hukum dari akad yang telah mereka tandatangani seringkali bermuara pada persengketaan dikemudian hari. Karena dalam perspektif nasabah bank syari’ah adalah lebih identik dengan “Bank Sosial “ sehingga relatif menganggap remeh permasalahan kewajiban yang harus mereka laksanakan. Pengalaman penulis selama beberapa tahun berkecimpung dalam dunia perbankan syari’ah sering mendapati kasus seperti ini sehingga kadang terjadi perdebatan dalam keadaan yang relatif tidak harmonis walaupun tidak sampai memejahijaukan nasabah tetapi cukup memeras keringat untuk mencari solusi terhadap persoalan nasabah yang kurang peduli dan berperilaku wanprestasi terhadap kewajibannya.

Disisi lain bank syari’ah cenderung lebih “ramah” kepada nasabah walaupun nasabah melakukan wanprestasi terbukti dengan sedikitnya kasus perbankan syari’ah yang diajukan melalui pengadilan (litigasi) walaupun sebenarnya banyak kasus pelanggaran akad yang dilakukan oleh nasabah hal mana terbukti dengan adanya Non Performing Financing yang cukup signifikan dalam laporan keuangan bank syari’ah.

§ Problema Hukum dan Solusinya

Dari uraian diatas ada beberapa hal fenomenal yang terjadi dan harus diberikan jalan keluar yang saling menguntungkan (win win solution) namun hal ini diperlukan i’tikad baik dari berbagai pihak. Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi dengan transaksi murabahah pada bank syari’ah dan megakibatkan ekses hukum bagi para pihak yaitu :

ð Nasabah tidak membayar angsuran sesuai jadwal.

Hal ini harus dievaluasi terlebih dahulu apa yang menyebabkan nasabah tidak mau membayar angsuran. Apabila nasabah mampu akan tetapi tidak mau membayar angsuran (tidak mempunyai i’tikad yang baik), maka bank dapat memberikan teguran secara bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) sampai sita jaminan. Bahkan bank dapat memberikan ta’wid atas perilaku wanprestasi nasabah ini sebagaiana dituangkan dalam fatwa DSN No 17/DSN-MUI/IX/2000. Untuk memberikan kepastian hukum dalam hal ini maka dalam akta murabahah yang ditandatangani nasabah dan bank harus diakomodir dengan baik sehingga segala langkah dan solusi yang diambil oleh bank tidak cacat hukum. Dalam hal pemberian ta’wid misalnya, maka bank harus membuat draft perjanjian yang mengakomodir seluruh langkah dan konsekwensi hukum dari akad murabahah yang telah disepakati dengan nasabah. Sehingga tidak akan terjadi permasalahan hukum yang melemahkan bagi pihak bank dan nasabah karena perilaku yang dibuatnya.

Sementara apabila yang menjadi penyebab nasabah tidak mamu membayar angsuran karena memang ketidakmampuannya maka demi mencari jalan keluar yang terbaik antara bank dan nasabah dapat memutuskan dengan jalan musyawarah dengan cara yang terbaik. Hal ini sebagai mana firman Allah swt dalam surat al baqarah ayat 280.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)

“ dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui ”.

Namun apabila musyawarah pun tidak memberikan jalan keluar yang terbaik maka salah satu pihak boleh mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama untuk dimintakan putusan atas perkara tersebut. Karena apabila hal ini dibiarkan berlarut larut maka akan merugikan bank karena bank harus menjaga rentabilitasnya.

ð Nasabah tidak mampu melunasi pembiayaannya

Antara tidak mau dan tidak mampu tentu saja berbeda, orang yang tidak mau membayar belum tentu dia tidak mampu untuk membayar, akan tetapi nasabah yang tidak mampu lagi membayar sudah dapat dipastikan dia tidak akan melakukan pembayaran. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai kendala, misalnya nasabah tersebut terkena PHK, Perusahaannya bangkrut, usahanya mengalami kerugian dan sebagainya.

Apabila hal ini terjadi dan masih ada kemungkinan nasabah untuk melunasi pembiayaannya maka bank dapat melakukan rescheduling, restructuring dan reconditioning dari pembiayaan yang diterimanya dengan cara melakukanm penjadwalan ulang, pemberian keringanan dan mungkin konversi akad murabahah kepada akad lainnya yang sesuai dengan syari’ah ( fatwa DSN N. 49/DSN-MUI/II/2005). Namun ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan konversi akad murbahah kepada akad yang lainnya yaitu : Pertama, tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa. Kedua, pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil; dan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ( fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005).

Namun jalan terakhir yang mungkin ditempuh apabila nasabah memang tidak dimungkinkan lagi untuk melunasi pembiayaannya maka dapat diselesaikan dengan cara menjual jaminan yang menjadi objek akad kepada Bank Syari’ah sesuai dengan harga pasar, dan nasabah melunasi sisa hutangnya kepada Bank syari’ah dari hasil penjualan tersebut. Apabila hasil penjualnya lebih besar dari sisa hutangnya maka kelebihannya dikembalikan kepada nasabah, sedangkan apabila hasil penjualannya lebih kecil dari sisa hutangnya maka nasabah berkewajiban melunasi sisa hutangnya tersebut.

ð Nasabah menolak barang yang sudah dipesan secara sepihak.

Transaksi murabahah dapat saja dilakukan dengan cara pemesanan ( KPP ) –meminjam istilah M.Syafi’i Antonio - atau murabahah melalui pemesanan pembelian. Bank mungkin saja melakukan transaksi murabahah dengan objek barang tertentu yang belum dikuasai oleh bank dan hal ini mendominasi praktek perbankan syari’ah pada umumnya. Maka bank dapat memesan barang tersebut kepada supplier sebagai penyedia objek murabahah yang bersangkutan. Maka kemungkinan terjadi pada saat barang tersebut telah jadi dan sesuai dengan pesanan nasabah tetapi kemudian nasabah menolak dan membatalkan pembeliannya hal ini tentu saja akan sangat merugikan bank karena bank sudah mengeluarkan biaya untuk memperoleh barang tersebut.

Menurut ulama salaf pihak pembeli pada dasarnya memang diperbolehkan melakukan pembatalan atas pemesanan yang dilakukan. ( M. Syafii Antonio 2001:103) akan tetapi apabila fatwa ini dilaksanakan untuk diaplikasikan dalam operasional perbankan syari’ah tentu saja akan menimbulkan preseden yang kurang menguntungkan bank syari’ah sebagaimana diuraikan diatas.

Oleh karenanya dengan dasar qaidah ushul yang menyatakan “menghindari kemudharatan lebih utama daripada mendatangkan kemaslahatan” bank dapat membuat kontrak pesanan yang mengikat nasabah sehingga pesanan yang dibuat nasabah menjadi pesanan yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

ð Nilai Asset yang dijadikan jaminan menjadi berkurang.

Pada dasarnya akad murabahah tidak memerlukan jaminan akan tetapi bank diperbolehkan meminta jaminan kepada nasabah demi menjamin kelancaran angsuran sekaligus menjadi jalan keluar kedua (second wayout) terhadap pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Permasalahan yang timbul kemudian adalah manakala nilai jaminan ( asset value ) yang diberikan nasabah selama masa pembiayaan menjadi berkurang disebabkan oleh hal hal yang mungkin terjadi. Misalnya apabila yang dijadikan jaminana adalah barang bergerak seperti kendaraan mobil, kemudian terjadi penurunan nilai disebabkan sentimen pasar terhadap asset tersebut lalu nasabah mengalami gagal bayar (default) dan jaminannya di offset oleh bank ternyata tidak meng-cover sisa hutangnya, maka dalam hal ini nasabah masih berkewajiban melunasi pembiayaannya karena walaupun nilai asset yang dijadikan jaminan menjadi berkurang disebabkan hal hal tertentu tidak serta merta menghilangkan kewajiban nasabah terhadap pelunasan hutangnya. Karena jaminan yang diserahkan hanya sebagai preferensi bank untuk memastikan nasabah dapat mengembalikan pembiayaan yang diterimanya dari bank.

§ Penutup

Problema hukum yang terkait dengan transaksi perbankan syari’ah secara umum mengacu kepada akad pembiayaan yang telah disepakati antara bank dan nasabah dengan kaidah dasar kebebasan dalam berkad. Dewan syariah nasional (DSN) senantiasa menjadikan kaidah fiqh berikut sebagai salah satu landasan dibolehkannya transaksi keuangan syari’ah selama tidak ada dalil yang melarangnya :

الاصل في ا لمعا ملات الابا حة حتي يد لِ دليل علي تحريمها

“ Hukum asal dari mu’amalat adalah boleh sampai ada dalil syar’i yang melarangnya ( mengharamkannya )”

Selain itu juga terdapat hadits yang diadopsi menjadi kaidah ushul yaitu :

ا لمسلمون عند شروطهم الا شرطا احل حراما اوحرم حلا لا

Kaum muslimin harus menepati apa yang telah mereka sepakati bersama kecuai kesepakatan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Dengand ua kaidah umum tersebut dapat dijadikan tolak ukur bagi kita untuk dapat mengejawantahkannya dalam setiap aspek yang berhubungan dengan perkara perkara muamalah

Sejatinya masih banyak celah hukum yang mungkin terjadi dalam transaksi murabahah yang harus diantisipasi dan dikelola dengan baik agar operasional bank dapat berjalan dengan baik dan tujuan perusahaan dapat tercapai. Oleh karenanya diperlukan sumberdaya manusia yang mampu mengejawantahkan nilai nilai syari’ah dan hukum positif kedalam praktik perbankan secara baik, komprehensif dan menyeluruh.

Banyak terjadi pembiayaan default pada bank syari’ah yang disebabkan oleh kekurangfahaman praktisi bank syari’ah dan kurangnya pengalaman yang dimiliki mereka. Disamping lemahnya akad pembiayaan yang telah mereka buat sehingga tidak memungkinkan dicarikan jalan keluar dengan cara litigasi. Hal ini memberikan PR tersendiri bagi pelaku bisnis perbankan syari’ah dan kita selaku penegak hukum agar kepastian hukum dapat terwujud tanpa mengenyampingkan kaidah kaidah syariah yang menjadi dasar hukum keuangan dan perbankan syariah secara umum.

Semoga bank syari’ah dapat menjadi solusi ditengah problematika ekonomi yang senantiasa mendera bangsa ini, wallahu a’lam bisshawab

Daftar Pustaka

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani Press,Jakarta;2005

Warkum Sumitro,SH.MH, Asas -Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta, Raja Grafindo Persada,;1997

Gemala Dewi,SH,LLM,Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media,;2006

Prof.Dr.Sutan Remy Syahdeini, SH.,Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, Jakarta, Grafiti;2005

Latifa M.Algoud, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktek, Prospek,. Jakarta Serambi,; 2003



[1] *

Jumat, 15 Agustus 2008

DISKUSI EKONOMI SYARIAH

ANDA MASIH PUSING MEMAHAMI AKAD-AKAD DAN PRAKTEK TRANSAKSI KEUANGAN SYARI'AH ? SILAHKAN LAYANGKAN PERTANYAAN ANDA KE EMAIL SAYA a_syat@yahoo.com insya Allah saya akan jawab sesuai dengan pengalaman saya selama beberapa tahun menjadi praktisi bank syari'ah

MY PROFILES

life is only a obedience
what ever you do
do as obedience

who am i ??

just see the last menu